LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA TOUNELET


KABUPATEN MINAHASA

KEPUTUSAN HUKUM TUA DESA TOUNELET

NOMOR      02    TAHUN 2020

TENTANG

PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

DESA TOUNELET KECAMATAN LANGOWAN BARAT

HUKUM TUA  DESA TOUNELET,

Menimbang :

  1. Bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu ditata kelembagaannya;
  2. Bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap implementasi program Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Nonpemerintah dan Pemerintah Desa;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Hukum Tua tentang Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor … Tahun … tentang Pembentukan Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat.

Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat tanggal 02 Januari 201

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat Masa Bakti Tahun 2017 – 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Pengurus LPM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas:

  1. Menampung dan atau memfasilitasi aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga, mengkaji serta menyalurkan ke pihak yang berwenang;
  2. Bersama masyarakat dan Pemerintah Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  3. Masalah yang dihadapi masyarakat,
  4. Potensi yang ada desa,
  5. Kajian alternatif penyelesaian masalah,
  6. Kemungkinan sumber dana, baik swadaya masyarakat, partisipasi swasta maupun bantuan pemerintah
  7. Mengkoordinasikan peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat guna mengoptimalkan keberhasilan implementasi berbagai program yang ada di desa;

KETIGA : Pengurus LPM bertanggung jawab dan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa.

KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tounelet Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa, serta usaha-usaha dan bantuan lain yang sifatnya sah dan tidak mengikat.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Pengurus LPMD

No Jabatan Nama Alamat
1 KETUA EFLIEN SAMBUR Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat
2 WAKIL KETUA HENDRIK SUMUAL Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat
3 SEKERTARIS SRI HANDAYANI Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat
4 BENDAHARA VERO MAKARAWUNG Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat

Anggota LPMD

No Nama Bidang Alamat Jenis Kelamin
1 Ketua : HESKY POLANDOS BIDANG KEAGAMAAN DAN KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
Anggota : MICHAEL RORONG Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
2 Ketua : SONNY E. PALENDENG SH BIDANG HUKUM, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
Anggota : STEVANO RUNDENGAN Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
3 Ketua : MICHAEL GERUNGAN SE BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI MASYARAKAT DAN KOPERASI Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
Anggota : HETTY T. MUMU S.Pd Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
4 Ketua : ARULY ANTOUW BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM, PELESTARIAN SARANA DAN PRASARANA DESA Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Laki-Laki
Anggota : HETTY SUMUAL Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Perempuan
5 Ketua : CONNY SEPANG BIDANG KESEHATAN, PEMUDA OLAH RAGA DAN SENI BUDAYA Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Perempuan
Anggota : NELLA JOUNE TUJU Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Perempuan
6 Ketua : LESLY PAULA SEPANG BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Perempuan
Anggota : NETTY SAMBUR Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat Perempuan