Karang Taruna
KABUPATEN MINAHASA
KEPUTUSAN HUKUM TUA DESA TOUNELET
KECAMATAN LANGOWAN BARAT
NOMOR : 5 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
DESA TOUNELET KECAMATAN LANGOWAN BARAT
HUKUM TUA DESA TOUNELET,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Pembangunan di bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu membentuk wadah kepemudaan
dalam hal ini Karang Taruna Desa.
1. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Karang Taruna Desa Tounelet dan menunjuk Pengurus Karang Taruna Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat, sebagai berikut
Ketua : JAMES TUJU
Wakil Ketua : HENDRA WOWILING
Sekretaris : DAVID KALIGIS
Bendahara : VANESA REPPI
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya
Pengurus Karang Taruna
No | Jabatan | Nama | Alamat |
1 | KETUA | JAMES TUJU | Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat |
2 | WAKIL KETUA | HENDARA WOWILING | Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat |
3 | SEKRETARIS | DAVID KALIGIS | Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat |
4 | BENDAHARA | VANESA REPPI | Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat |
Anggota Karang Taruna
No | No. Anggota | Nama | Alamat | Jenis Kelamin |
1 | ||||
2 | ||||
3 | ||||
4 | ||||
5 |