SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA TOUNELET
Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat, satlinmas sebenarnya memegang peranan mendasar. Satlinmas menjadi pendeteksi awal atas potensi-potensi konflik dan ketidaknyamanan di dalam masyarakat. Ini dikarenakan akses mereka yang membaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Satlinmas merupakan jajaran keamanan pertama yang turun langsung ke masyarakat, misalnya terjadi perselisihan warga. Satlinmas biasanya akan membantu menyelesaikannya bersama Kepala Desa setempat. Kenakalan remaja, tindakan pencurian maupun penanganan pertama terhadap bencana tak akan luput dari perhatian satlinmas. Tugas satlinmas seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 antara lain membantu dalam penanggulangan bencana; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan membantu upaya pertahanan Negara.
Mekanisme pembentukan dan pembinaan satlinmas juga tidak sembarangan. Dalam pasal (2) dan (3) dikatakan bahwa Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah. Dalam suatu daerah, kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat berada pada Gubernur dan Bupati/Walikota. Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Dari camat, kewenangan dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah. Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. Perekrutan dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga. Tentunya perekrutan ini mengharuskan setiap warga yang berminat untuk melengkapi berbagai persyaratan. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk menjadi seorang satlinmas. Satlinmas haruslah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Calon satlinmas berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah.
Memiliki tugas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, satlinmas haruslah sehat jasmani dan rohani serta bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat. Setiap calon anggota satlinmas bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat. Dengan dituntut untuk bekerja secara sukarela, dapat dipastikan tugas yang dilakukan satlinmas tidaklah mudah. Anggota satlinmas bekerja dengan tidak memperoleh gaji. Yang mereka dapatkan hanyalah biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas. Ini tercantum dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 pasal (9) tentang hak anggota satlinmas. Selain berkesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan, anggota satlinmas berhak mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional. Selain itu, mereka mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas. Bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun akan mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati/Walikota, 20 tahun dari Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri. Dengan pengawasan dan pembinaan yang baik dari pemerintah, sudah selayaknya satlinmas bisa maju dan sejahtera. Satlinmas merupakan bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Fungsi penyelenggaraan tibumtranmas serta linmas saat ini memang sudah menjadi salah satu dari enam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Keenam urusan wajib tersebut yaitu urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial. Tak lupa pembekalan pengetahuan anggota satlinmas atas peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Seluruh anggota satlinmas dilibatkan dalam setiap kegiatan tersebut. Mereka didata secara berkesinambungan agar memiliki kesempatan yang sama dalam setiap kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan. Tak hanya itu, serangkaian pembinaan dan koordinasi rutin dilakukan ke kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas satlinmas. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi satlinmas terus dilakukan. Ke depan, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan satlinmas. Peningkatan kesadaran ini nantinya akan mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mencintai profesi satlinmas sebagai suatu profesi yang mulia. Di sisi legislatif, dapat memicu dan memacu perhatian kalangan elit untuk peningkatan kesejahteraan satlinmas menjadi lebih baik.
Pengurus SATLINMAS
No | Jabatan | Nama | Alamat |
1 | Ketua |
Anggota SATLINMAS
No | No. Anggota | Nama | Alamat | Jenis Kelamin |
1 | ||||
2 | ||||
3 | ||||
4 |