Karang Taruna


KABUPATEN MINAHASA
KEPUTUSAN HUKUM TUA DESA TOUNELET
KECAMATAN LANGOWAN BARAT
NOMOR : 5 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
DESA TOUNELET KECAMATAN LANGOWAN BARAT
HUKUM TUA DESA TOUNELET,

Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Pembangunan di bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat, maka perlu membentuk wadah kepemudaan
dalam hal ini Karang Taruna Desa.

1. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Karang Taruna Desa Tounelet dan menunjuk Pengurus Karang Taruna Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat, sebagai berikut
Ketua : JAMES TUJU
Wakil Ketua : HENDRA WOWILING
Sekretaris : DAVID KALIGIS
Bendahara : VANESA REPPI
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya

Pengurus Karang Taruna

No Jabatan Nama Alamat
1 KETUA JAMES TUJU Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat
2 WAKIL KETUA HENDARA WOWILING Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat
3 SEKRETARIS DAVID KALIGIS Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat
4 BENDAHARA VANESA REPPI Desa Tounelet Kecamatan Langowan Barat

Anggota Karang Taruna

No No. Anggota Nama Alamat Jenis Kelamin
1
2
3
4
5